ABK Hilang Belum Ketemu, Diduga Ada Jual Beli Hukum di Babel

0
ABK

Foto : Edi alias Gondrong, ABK Kapal Motor Layla yang hilang, hingga kini belum ditemukan.

Bagikan Berita

BABEL, Chanel7.id/news – Diduga ada jual beli hukum, di Polres Bangka Selatan, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Makin hari makin banyak kejanggalan terkesan kasus hilangnya ABK Edi alias Gondrong, selain itu Kapten Kapal Motor Layla, dengan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang jenis Pukat Harimau atau Trawl milik Mira.

Bukan tanpa alasan, Kapten kapal nelayan yang menggunakan Pukat harimau atau Trawl, Jally beberapa hari yang lalu melontarkan kata – kata, ada duit tidak ada perkara yang sulit, perkataan tersebut dilontarkan Jally di depan semua orang,

“Ada duit, tidak ada perkara yang sulit ujar Jally, kapten kapal Laila milik Mira,” dikutip Chanel7.id/news, Kamis (15/02/2024).

Baca juga : ABK Hilang Belum Ditemukan, Kapal Trawl Milik Mira Diamankan

Perkataan tersebut membuat masyarakat berasumsi telah terjadi jual beli hukum, di seputaran Bangka Selatan.

Narasumber inisial EP membenarkan kalau kapten kapal Layla Jally, melontarkan kata, “Ada Duit Tidak Ada Perkara Yang Sulit”.

” Ya benar Jally melontarkan kata, “Ada duit tidak ada perkara yang sulit”, saya selaku teman Edi alias Gondrong merasa sakit hati mendengar ucapan tersebut, mungkin karena itulah, Pemilik Kapal, kapten dan ABK, sampai sekarang tidak di tahan, pada dasarnya, Jally Kapten, dan Herman ABK, sangat erat kaitan nya dengan hilangnya Edi alias gondrong,” tutur EP kepada keluarga korban hilang

Kapal nelayan diduga ilegal milik Mira Warga Suka Damai menggunakan alat tangkap ikan Terlarang jenis Pukat harimau atau Trawl, terungkap di awali dari hilangnya ABK Edi alias Gondrong di perairan Ogan Komering Ilir, Sumsel, beberapa hari yang lalu.

Baca juga : Edi Alias Gondrong ABK Kapal Nelayan Hilang, Keluarga : Usut Tuntas

Sampai saat ini mayat ABK kapal Layla milik Mira itu belum ditemukan.

Sampai saat ini diamankan hanya kapal Layla yang menggunakan pukat harimau atau Trawl ilegal, sementara Kapten Kapal dan ABK, Bos alias pemilik kapal, dibiarkan begitu saja, dengan alasan belum mencukupi dua alat bukti.

ABK
Keterangan : Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Selatan Aipda Dede Royandoh, mengatakan Pihak nya sudah mengamankan Kapal Motor Layla Milik Mira.

Marlena dan keluarga korban lainnya
Sangat di menyayangkan tindakan Sat Polairud Polres Bangka Selatan Polda Bangka Belitung yang hanya fokus mendalami motif hilangnya ABK Edi alias gondrong.

Sampai saat ini mayat Edi masih belum ditemukan, sementara Kapten kapal dan pemilik kapal tidak ditahan oleh kepolisian.

Begitu juga yang di sampaikan oleh Rizal Rahif Kaperwil media Liputan7 Babel, selaku keluarga ABK Edi alias gondrong, Rizal menilai tindakan Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Polda Bangka belitung, yang hanya mendalami motif hilangnya dan atau kematian Edi alias Gondrong saja, sedangkan kapten kapal Layla dan pemilik kapal, yang seharusnya penanggung jawab utama dalam kecelakaan laut, sama sekali tidak di tahan oleh kepolisian Polres Bangka Selatan, terkesan sengaja di lindungi dan dibebaskan dari jeratan hukum.

Baca juga : Satpolair Polres Loteng Tingkatkan Patroli di kawasan Perairan

Sedangkan dalam undang – undang pelayaran, Apabila Nahkoda melayarkan kapalnya tanpa K3 keselamatan dan keamanan kapal sehingga menyebabkan kecelakaan pada kapal, maka kecelakaan tersebut murni merupakan tanggung jawab sang Nahkoda. Hal ini sesuai dengan Pasal 249 UU Pelayaran bahwa kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 UU Pelayaran merupakan tanggung jawab Nakhoda

Kecelakaan kapal yang tercantum di Pasal 245 UU Pelayaran merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa:

1. Lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana oleh karena perbuatannya. Sanksi pidana tersebut dapat dilihat pada Pasal 302 UU Pelayaran:

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Sementara Kasat Polairud Polres Bangka Selatan AKBP Eddy Syuaidi saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada dasarnya yang paling bertanggung jawab di semua hal yang terjadi di kapal adalah Nahkoda/kapten kapal.”

Saat di singgung mengapa kapten kapal tidak dilakukan penahanan, Eddy Syuaidi mengatakan, “Kita harus cukup bukti pak. Menahan seseorang, dan kita lihat apa penyebab hilangnya atau meninggalnya abk. Mangkanya kita lakukan penyelidikan.”

“Kami keluarga Besar ABK Edi alias Gondrong, sekali lagi meminta Kepada Kapolda Bangka Belitung, serta Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo, Msi selaku kapolri agar segera bertindak tegas atas banyak alibi terkait hilangnya Keluarga kami, ABK kapal Layla yang sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban dari nahkoda kapal maupun pemilik kapal secara hukum,” pungkas Rizal.

 

 

®Pegas/Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *