Miliki 3 Paket Ganja Kering, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Warung Makan

0
Mahasiswa

Foto : MR (20) seorang mahasiswa asal Kecamatan Binuang ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar ganja.

Bagikan Berita

 

Tapin, Chanel7.id/news – Seorang mahasiswa asal Desa A Yani Pura, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin berinisial MR, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda 20 tahun tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak tiga paket ganja dengan berat bersih 2,69 gram.

Penangkapan MR bermula ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapin mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Binuang.

Atas adanya informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap menugaskan anggota Sat Narkoba guna melakukan penyelidikan di lapangan.

Singkat cerita, Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melihat pelaku MR dengan gerak gerik mencurigakan berada di sebuah rumah makan Jalan Pelda Bunawar pada Rabu (13/3) sekira pukul 12.30.

Tim kepolisian pun mendekati MR dan langsung melakukan pemeriksaan badan dan pakaiannya.

Dugaan polisi benar, MR rupanya pengedar narkotika jenis ganja. Pasalnya polisi menemukan 3 paket ganja dalam plastik klip.

Selain itu, polisi juga menemukan alat untuk mengkonsumsi ganja. Yakni satu alat linting dan tiga pak kertas rokok, serta satu unit handphone dan tas hitam.

“Ada tiga paket ganja dengan berat bersih 2,69 gram yang dibungkus dalam plastik klip,” ujar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto dalam keterangannya, Minggu (17/3).

Atas temuan ganja ini, MR pun digelandang ke Mapolres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pelaku akan dikenakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolres.

 

 

Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *