PT AJP Dilaporkan Dugaan Pencemaran Limbah, Humas Mas’udi : Itu Tidak Benar

Foto : Erwin Sambil Memperlihatkan Surat Laporan Ke Polsek Samboja, didampingi Amir Umar Sadikin, S.E.,Ak, Ketua LPM Kelurahan Sanipah Kecamatan Samboja Ilyas Ruslan, Ketua RT. 005 Kelurahan Sanipah Usman.
Kukar, Chanel7.id/news – PT Alam Jaya Persada (AJP) yang terletak di Jalan Samboja, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit, dilaporkan ke Polsek Samboja, karena diduga melakukan pencemaran Limbah di lahan warga, 13 Maret 2024.
Hal tersebut diungkapkan Erwin Bin Muhtar selaku kuasa dari Amir Umar Sadikin, S.E.,Ak korban pencemaran, didampingi Ketua LPM Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja Ilyas Ruslan, Ketua RT. 05, Kelurahan Sanipah Usman, kepada Awak Media, Senin (18/3/2024), di RT. 005, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Erwin, pihaknya telah membuat laporan ke Polsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara atas Dugaan Pencemaran Limbah PT. Alam Jaya Persada, atas tercemarnya lahan milik Amir Umar Sadikin yang terletak di depan Pabrik Sawit milik PT Alam Jaya Perkasa, di RT. 008 Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tanggal 13 Maret 2024, Nomor Laporan : TBL/18/III/2024/SPK Sek Sbj.

Untuk itu pihaknya meminta agar PT Alam Jaya Persada dapat bertanggungjawab atas permasalahan tersebut kepada pihak yang telah dirugikan.
Erwin juga menjelaskan bahwa upaya ini sudah pernah dilakukan yakni sejak tahun 2017, 2018 hingga 2024. Tapi hingga saat ini pihak PT Alam Jaya Persada tidak menyelesaikannya, sesuai permintaan korban.
Ditempat yang sama Amir Umar Sadikin mengatakan. Telah mendapat Surat Pengantar Nomor : P.167/SMP/Pemb/525/03/2024 dari Kelurahan Sanipah, pada tanggal 14 Maret 2024. Untuk di fasilitasi mediasi mengenai limbah pabrik tersebut yang merugikan lahan masyarakat.
Surat Pengantar tersebut ditembuskan ke Camat Samboja, Kapolsek Samboja, Danramil Samboja dan Kepala Dinas DLHK Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu Humas PT Alam Jaya Persada Mas’udi saat di konfirmasi media ini melalui WhatsApp, membenarkan adanya laporan dari Erwin.
Namun demikian, Mas’ud menilai itu tidak benar. Dia mengatakan nanti akan dijelaskan di Polsek Samboja. Karena pihak AJP juga telah menerima Undangan Klarifikasi dari Polsek Samboja, Jum’at, 22 Maret 2024 terkait Laporan tersebut.
“Untuk lebih jelasnya nanti saja saat di Polsek Samboja kita utarakan permasalahan yang sebenarnya. Untuk sementara ini saya hanya bisa mengatakan itu tidak benar,” tegasnya.
Jurnalis : Edy – Kaperwil Kaltim